Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Minta Herman Dihukum Berat

Kompas.com - 15/03/2013, 13:03 WIB
Kornelis Kewa Ama Khayam

Penulis

LARANTUKA, KOMPAS.com — John Tadon (45) anggota keluarga korban Merry Grace alias Yosephin Keredok Payong (40) meminta kepada aparat penegak hukum di Sikka, Maumere, NTT, agar memberi hukuman seberat mungkin kepada pelaku pembunuhan Merry Grace dan dua bayi laki-laki hasil hubungan dengan pelaku.

Menurut Tadon, tindakan Herman Jumat Masan terhadap Merry Grace dan dua bayinya, Maret 2002, sudah diluar batas kemanusiaan. Tindakan itu sangat biadab. "Itu pelanggaran HAM berat sehingga dia tidak bisa dihukum 20-30 tahun penjara, tetapi hukuman mati. Jika hukuman ringan, dan kemudian dibebaskan ke kampung di Adonara, kami akan selesaikan di sana," kata Tadon penuh emosi.

Menurut Tadon, adat Lamaholot (Adonara), Flores Timur, tidak memperkenankan, dengan alasan dan dalam konteks apapun, seorang laki-laki membunuh seorang perempuan. Perempuan harus dilindungi dan diayomi laki-laki. Pembunuhan itu sangat menyakitkan keluarga besar korban Merry Grace di Adonara dan di mana saja berada.

"Kami laki-laki masih duduk di sini, kenapa bunuh saudari perempuan kami," tegas Tadon. Ia menegaskan, kunjungan sejumlah pejabat dan tokoh agama terhadap pelaku di tahanan Polres Sikka, tidak boleh memengaruhi proses hukum. Aparat penegak hukum tidak boleh terkontaminasi secara psikologis terkait kunjungan itu. Dia itu tetap penjahat.

"Sekali lagi kami tegaskan, pelaku harus diberi hukuman seberat mungkin karena dia telah membunuh tiga nyawa manusia tak berdosa," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com