Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Penembakan Prajurit TNI Sudah di Kejaksaan

Kompas.com - 09/03/2013, 15:56 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatakan berkas perkara penembakan seorang anggota TNI oleh anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU) sudah diserahkan ke Kejaksaan.

Timur mengatakan, Kepolisian masih menunggu tanggapan jaksa tentang kelengkapan berkas itu. Jika dinyatakan lengkap, maka kasus itu langsung diajukan ke persidangan.

Kasus penembakan ini yang diduga sebagai pemicu pembakaran di Polres OKU, Kota Baturaja, Sumatera Selatan, Kamis (7/3/2013). "Hukum harus ditegakkan. Baik yang menyangkut kejadian awal, menyangkut Polri yang menembak itu terus berlanjut," ujar Timur di Bandara Halim Perdana Kusuma, Sabtu (9/3/2013).

Pada akhir Januari lalu anggota TNI Pratu Heru tewas ditembak petugas lalu lintas Polres OKU Brigadir Polisi Bintara Wijaya. Berdasarkan keterangan Wijaya, saat itu dia menghentikan Heru yang melanggar lalu lintas.

Namun, Heru tak menghiraukan dan tetap melanjutkan perjalanan. Wijaya pun mengejar Heru hingga melepaskan tembakan yang menewaskan anggota TNI itu.

Wijaya kini telah ditahan di Polda Sumatera Selatan. Namun, sejak saat itu hubungan TNI dan Kepolisian di wilayah itu memanas hingga akhirnya terjadi pembakaran Polres OKU.

Timur menyadari bahwa terjadinya pembakaran Polres OKU lantaran mudahnya prajurit yang terprovokasi. Timur menilai yang terpenting adalah pengawasan yang dilakukan pimpinan. "Bagaimana pimpinan di lapangan bisa meredam. Tapi apa pun itu, kami masih menyelidikinya," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com