Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Hiburan di Magelang Buka hingga Jam 2 Dini Hari

Kompas.com - 07/03/2013, 22:03 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com -- Jam operasional tempat hiburan malam di Kota Magelang akan diperpanjang hingga pukul 02.00 WIB dari sebelumnya pukul 00.00 WIB. Kebijakan tersebut sudah ditetapkan sejak Februari 2013 lalu.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Magelang, Suko Tri Cahyo menjelaskan, kebijakan tersebut sudah berdasarkan hasil koordinasi antara Disporabudpar, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas), dan pihak penyedia usaha hiburan.

"Upaya ini dilakukan supaya terjalin hubungan yang harmonis dari pihak pengelola tempat hiburan dengan Pemkot Magelang. Tentunya sudah mempertimbangkan sejumlah aspek tertentu," paparnya, Kamis (7/3/2013).

Namun, Suko mengaku pihaknya hanya sebagai pemberi rekomendasi dari usulan tempat hiburan. Sedangkan untuk penyedia izin, kata dia, hanya bisa diberikan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) kota setempat.

Di Kota Gethuk ini sendiri, tempat hiburan malam didiminasi oleh tempat karaoke. Sedikitnya ada sekitar empat karaoke yang tersebar.

Sementara itu, menurut Sri Asih Widiastuti, Kepala Bidang Perizinan dan Non-Perizinan (PNP) Kesejahteraan Rakyat, BP2T Kota Magelang, penambahan jam operasional ini memang sudah disepakati dari hasil rapat koordinasi antara pemkot dengan pihak pengelola tempat hiburan.

Hanya saja, kata dia, sampai sekarang pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi tentang tindak lanjut dari Disporabudpar selaku pembina tempat hiburan.

"Sejauh ini dasar penambahan jam operasional itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Kami kan hanya sebatas memberikan pelayanan," ujarnya.

Selain itu, kata dia, untuk konsep dalam rancangan kebijakan penambahan jam baru, akan disusun setelah ada upaya tindak lanjut dari instansi pembina tempat hiburan. Sehingga, aturan yuridis untuk menjalankan kebijakan baru ini, diakuinya memang belum dirancang.

"Kami akan memproses setelah ada upaya di tahapan selanjutnya. Ya, koordinasi kembali dengan pihak-pihak terkait," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com