Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batasi Calo, PT KAI Perketat Sistem Pembatalan Tiket

Kompas.com - 07/03/2013, 11:34 WIB
Aloysius Budi Kurniawan

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com— PT Kereta Api Indonesia memperketat sistem pembatalan tiket. Kebijakan ini dilakukan untuk menekan praktik percaloan.

Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (PT KAI Daop) VI Yogyakarta Sri Winarto mengatakan, dari total 50.000 transaksi penjualan tiket KA per hari secara nasional, jumlah pembatalan tiket mencapai 20 persen.

Kondisi serupa terjadi di wilayah PT KAI Daop VI Yogyakarta. Dari total 8.000 transaksi penjualan tiket per hari, rata-rata ada pembatalan tiket hingga mencapai 10 persen. "Kemudahan reservasi tiket secara online dan cara pembatalan tiket sering kali dimanfaatkan oknum calo," ujarnya, Kamis (7/3/2013) di Yogyakarta.

Menurut peraturan lama, pembatalan tiket dilakukan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta dengan denda administrasi 25 persen dari harga tiket di luar biaya pesan. Akan tetapi, dalam peraturan baru, uang pengembalian tiket akan diberikan dalam waktu 30-45 hari setelah calon penumpang menerima print out bukti pembatalan.

Sama seperti peraturan sebelumnya, setiap pembatalan tiket tetap dikenai denda administratif sebesar 25 persen. Adapun, pengembalian uang tiket bisa dilakukan melalui transaksi tunai atau transfer bank.

Menurut Winarto, mulai tanggal 7 Maret 2013 para calon penumpang yang mengajukan perubahan jadwal akan dikenakan biaya administrasi perubahan jadwal sebesar 25 persen di luar biaya pesan. Kebijakan ini berlaku di semua kelas pelayanan KA.

Modus-modus calo

Kebijakan pengetatan kembali pembatalan tiket merupakan antisipasi praktik percaloan yang kini dilakukan dengan berbagai macam modus operandi. Di beberapa tempat, para calo beraksi dengan meminjam kartu tanda penduduk (KTP) calon penumpang untuk membeli tiket. Selanjutnya, tiket tersebut dijual dengan harga sangat tinggi.

"Modus lain yang mereka gunakan adalah melakukan scanning terhadap KTP milik seseorang kemudian hasil scan dipakai untuk membeli tiket," papar Winarto.

Hendra, seorang penumpang kereta asal Sleman mengungkapkan, setiap kali terjadi ledakan arus penumpang, ia masih sering bertemu oknum yang menawarkan jasa pemesanan tiket. Akan tetapi, setelah PT KAI mewajibkan pemesanan tiket menggunakan KTP akhir-akhir ini, aktivitas percaloan mulai berkurang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com