Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Biaya Pembuatan SIM Naik?

Kompas.com - 27/02/2013, 15:49 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Benarkah tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Makassar naik? Ternyata, kenaikan tarif itu dilakukan oleh oknum tertentu di Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar.

Pungutan liar ini terungkap ketika sepasang suami istri, Hendra Nick Arthur dan Fitri, memohon SIM di Polrestabes Makassar. Hendra Nick Arthur dan istrinya membayar biaya admistrasi pemeriksaan kesehatan Rp 25.000 per orang.

Saat administrasi formulir permohonan SIM, Hendra membayar Rp 120.000 per berkasnya. Demikian pula ketika hendak melakukan ujian praktik, Hendra dimintai petugas SIM, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Tahir Lamming, Rp 80.000 per orang.

"Jadi, diminta lagi biaya ujian Rp 160.000 dua orang. Total biaya pengurusan SIM per orangnya Rp 215.000. Ketika kasus ini mulai mencuat, Tahir Lamming kemudian mengembalikan uang yang diminta tadi," tandas Hendra.

Direktur Lalulintas Polda Sulselbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Yudi Amsya yang dikonfirmasi mengatakan tidak adanya kenaikan harga pembuatan SIM. Hanya saja, kenaikan dilakukan oleh oknum petugas SIM di Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar. "Itu permainan oknum. Terima kasih atas informasi dan kerja samanya, saya akan tindak lanjuti masalah ini," tegas Yudi.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Kombes Polisi Endi Sutendi mengatakan, pungutan liar di pengurusan SIM ini akan ditindaklanjuti hingga ke tingkat pimpinan," jawabnya.

Kepala Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anggi yang dikonfirmasi tidak menjelaskan secara detail biaya pengurusan SIM. Hanya saja, dia mengakui anggotanya telah melakukan pungutan liar. "Iya sih, kalau Rp 80.000 dikali ratusan pemohon per hari. Namun, saya sudah tindak tegas dan menegur keras Aiptu Tahir Lamming. Terima kasih sarannya, oknum polisi yang suka pungli tidak cocok di tempatkan di tempat pelayanan publik," kata Anggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com