CILACAP, KOMPAS.com — Petugas Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menyita 110.680 pil dextro dari tersangka Trs (48), warga Desa Sidamulya RT 003 RW 005, Kecamatan Sidareja. Petugas juga menemukan bukti transfer bank sebesar Rp 6 juta.
Kepala Subbagian Humas Polres Cilacap Ajun Komisaris Siti Khayati, Jumat (22/2/2013), mengatakan, penyitaan pil dextro dan penangkapan terhadap Trs ini dilakukan berkat informasi dan laporan dari masyarakat yang resah karena peredaran obat tersebut semakin marak. "Trs diduga sebagai penjual sekaligus bandar pil dextro," ujarnya.
Setelah menangkap Trs, lanjut Siti, petugas menggeledah rumah pelaku dan menemukan barang bukti berupa 108 bungkus pil dextro yang masing-masing berisi 1.000 butir dan 132 bungkus yang masing-masing berisi 20 butir. Secara keseluruhan berjumlah 110.680 butir pil dextro.
Menurut dia, semua barang bukti tersebut telah disita. Sementara pelaku masih dalam proses penyidikan Satnarkoba Polres Cilacap guna mengembangkan kasus tersebut.
Menurut Siti, pelaku dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena mengedarkan obat daftar G dan W tanpa izin edar dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.