MANADO, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan wartawan Metro Manado, Jimmy alias JFK (17) akhirnya divonis selama 12 tahun enam bulan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (18/2/2013).
Majelis Hakim menilai, Jimmy terbukti melanggar Pasal 340 KUHP yang telah menghilangkan nyawa Aryono Linggotu yang merupakan wartawan pos kriminal di harian cetak Metro Manado.
Vonis 12 tahun penjara ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Suluh, SH yang menuntut terdakwa dipenjara selama 15 tahun.
Atas putusan hakim tersebut, penasehat hukum Jimmy masih menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima vonis hakim.
Aryono dibunuh pada 25 November 2012 ketika hendak membeli nasi kuning. Korban tewas dengan 14 luka tusukan di sekujur tubuhnya. Kasus ini sempat menghebohkan Manado dan membuat para wartawan di Sulawesi Utara marah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.