Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana APBD untuk Rehab Rumah Kapolda Aceh Harus Dibatalkan

Kompas.com - 13/02/2013, 16:06 WIB
Mohamad Burhanudin

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Penempatan alokasi anggaran untuk dana rehab rumah Kepala Polda dan Wakil Kepala Polda Aceh dalam APBD Aceh 2013 sebesar Rp 4,3 miliar melanggar hukum. DPR Aceh diminta tak mengalokasikan anggaran tersebut dalam APBD Aceh 2013.

Anggaran Rp 4,3 miliar untuk rehab rumah dua pejabat itu terdiri atas Rp 3 miliar untuk rumah Kapolda Aceh dan Rp 1,3 miliar untuk rumah Wakapolda Aceh.

"Legislatif tidak perlu mengalokasikan anggaran untuk instansi vertikal, tindakan itu melanggar hukum," ujar Hospinovrizal Sabri, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Rabu (13/2/2013 ).

Dia menyebutkan, sedikitnya ada enam dasar hukum yang dilanggar legislatif dengan mengalokasikan anggaran untuk instansi vertikal tersebut, yakni Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2008. Selain itu, pengalokasian itu juga melanggar PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, serta Keppres Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian RI.

"Aspek legal yang dilanggar tersebut memungkinkan untuk digugat ke ranah hukum. DPR Aceh sebagai pihak yang membahas anggaran harus bertanggung jawab atas pengusulan yang dilakukan oleh Dinas Cipta Karya Aceh," ujarnya.

Jika pengalokasian ini tetap dilanjutkan, kata Hospinovrizal, LBH Banda Aceh, Kontras Aceh, dan Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh sebagai koalisi yang tergabung dalam Gerakan Reaksi Hukum Cepat (GRHC) Aceh akan mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Jelas sekali bahwa penggunaan dana APBD Aceh untuk instansi vertikal telah menyebabkan pengurangan kepada hak institusional publik, jadi penggunaan anggaran secara serta merta seperti ini adalah sesuatu yang tidak baik dan melanggar hukum," jelasnya.

Koordinator Gerak Aceh Askhalani mengatakan, pengalokasian anggaran untuk instansi vertikal khususnya untuk bantuan rehab rumah Kapolda dan Wakapolda Aceh dalam APBD Aceh 2013 adalah perilaku yang tidak lazim dalam penganggaran. Dia menduga, Dinas Cipta Karya Aceh dalam hal ini memiliki kepentingan besar atas pengusulan anggaran ini, seperti dalam hal kepentingan untuk tidak dibukanya kasus-kasus korupsi yang terjadi di dinas tersebut.

"Pengalokasian ini memiliki kepentingan barter untuk menutupi kasus korupsi di tubuh dinas tersebut. Jadi, Gubernur Aceh selaku pengguna anggaran harus membatalkan anggaran tersebut," tegas Askhalani.

Pengalokasian anggaran untuk instansi vertikal tak hanya terjadi di Pemerintah Provinsi Aceh. Hasil analisis dan kajian APBD kabupaten/kota di Aceh tahun 2011 oleh Kontras Aceh, LBH Banda Aceh, dan Gerak Aceh untuk wilayah Pidie, Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Aceh Tengah dan Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, dan Aceh Barat, pengalokasian untuk instansi vertikal juga terjadi. Pengalokasian meliputi dana langsung untuk TNI, polisi, dan Kominda dengan komposisi jumlah belanja yang masih besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com