Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narkoba Disimpan di Bawah Pohon Kelapa

Kompas.com - 05/02/2013, 13:01 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menangkap tiga tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis pil koplo dalam waktu yang berbeda. Dari para tersangka itu diamankan barang bukti pil koplo sebanyak 24.000 butir yang disimpan di bawah pohon kelapa pekarangan rumah.

Barang bukti itu diamankan dari tersangka Suwarto (40), warga Ngablak, Banyakan, Kabupaten Kediri, dalam penggerebekan yang dilakukan petugas pada Sabtu lalu. Petugas sempat kesulitan mencari barang bukti hingga akhirnya memperluas areal pencarian dan menemukan ribuan pil koplo di bawah pohon kelapa.

Pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan dua tersangka lainnya, yaitu Ari Setiawan (24), warga Semampir, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, yang berprofesi sebagai operator kafe; serta Aji Puasanto (23), warga Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Kepala Subbagian Humas Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Surono mengatakan, saat ini para tersangka masih diperiksa untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya. "Penyidikannya masih terus dilakukan. Sementara, tersangka masih kita kenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Ajun Komisaris Surono, Selasa (5/2/2013).

Tersangka Suwarto mengaku menyembunyikan barang bukti narkobanya di belakang rumah karena khawatir usaha jualan narkobanya itu terendus polisi. Sebab, sekitar setahun yang lalu ia baru keluar dari tahanan seusai menjalani sembilan bulan pidana akibat kasus yang sama.

"Saya bungkus tas kresek lalu saya taruh di bawah pohon kelapa," kata Suwarto.

Ia mengaku kembali mengedarkan narkoba sejak tiga bulan ini karena profesinya sebagai pengamen di terminal kurang mendapatkan hasil. Adapun pil koplo itu didapatnya dari sesama pengamen di terminal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com