Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul Staf BNN, Dua Pejabat Pemkot Gorontalo Divonis

Kompas.com - 29/01/2013, 16:15 WIB
Aris Prasetyo

Penulis

GORONTALO, KOMPAS.com -  Dua pejabat Pemerintah Kota Gorontalo, masing-masing Kepala Badan Kepegawaian Daerah Andi Arfan dan Kepala Bagian Hukum Ady Mo'o, divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (29/1/2013), di Gorontalo.

Keduanya divonis karena terlibat penganiayaan terhadap Ronal Dude, staf Badan Narkotika Nasional Kota Gorontalo. "Terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan," ujar Mustari, ketua majelis hakim dalam persidangan itu.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut tujuh bulan penjara kepada para terdakwa. Atas putusan hakim, jaksa penuntut umum Ahmad Fuadi dan kuasa hukum terdakwa Kasmun Gani menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini bermula saat Ronal bersama beberapa petugas BNN Kota Gorontalo hendak menggerebek tempat yang diduga menjadi transaksi narkoba di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, pada 4 Juli 2012. Sehari kemudian, Ronal dipanggil kedua terdakwa menuju ke ruang kerja Ady Mo'o di kantor Pemerintah Kota Gorontalo. Di ruang itulah terjadi pemukulan terhadap Ronal.

Dalam dokumen putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo disebutkan bahwa pemukulan dilatarbelakangi ketidaksenangan para terdakwa atas penggerebekan yang dilakukan Ronal dan petugas BNN Kota Gorontalo. Ronal lantas mengadukan peristiwa itu ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo pada 9 Juli 2012 atas dugaan penganiayaan kepada dirinya oleh Andi dan Ady.

Ronal mengaku dipukul pada bagian wajah dan dadanya ditendang para terdakwa. Aparat Polda Gorontalo lantas menangkap paksa Andi dan Ady pada 9 Juli 2012. Dua hari setelah penangkapan, kedua ditetapkan sebagai tersangka.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com