Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Terdakwa Dibebaskan, Ribuan Warga NU Demo

Kompas.com - 28/01/2013, 12:39 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Ribuan warga Nahdliyin dari wilayah Kabupaten Rembang, Demak dan Pati melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/1/2013). Mereka menuntut dibebaskannya Ketua Yayasan Pendidikan Muslimat (YPM) NU Lasem Kabupaten Rembang, Nyai Durrotun Nafisah yang menjadi terdakwa kasus korupsi.

Ribuan orang tersebut datang dengan menggunakan puluhan bus. Banyaknya orang yang berkumpul di depan Gedung Pengadilan Tipikor juga membuat lalu lintas di kawasan itu tersendat.

Selain melakukan orasi untuk menuntut dibebaskannya terdakwa, para peserta aksi juga membuat pocong bertuliskan jaksa yang digantung di pohon. Sebuah poster besar juga terpampang dengan tulisan 'Jaksa Yusuf dan Kusri Dalang Kriminalisasi YPM NU'.

Teriakan para pendemo terus terdengar, "bebaskan bu Nyai, bebaskan bu Nyai."

Aksi dilakukan dengan pengamanan ketat pihak kepolisian. Sebelumnya, massa juga sudah beberapa kali melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Tipikor Semarang. Mereka merasa terdakwa dikriminalisasi, terlebih kondisi terdakwa saat ini tengah hamil tua.

Nafisah merupakan terdakwa kasus korupsi dana keaksaraan fungsional dari pemerintah pusat sebesar Rp 288 juta. Anggaran tersebut digunakan untuk biaya pendidikan nonformal bagi 80 kelompok di Rembang. Sedang YPM NU Lasem hanya mengelola empat kelompok dengan dana sebesar Rp 14,4 juta. Selebihnya, dikelola oleh pegawai Dinas Pendidikan Rembang, Abdul Muid.

Pada pengelolaan tersebut ternyata dana yang dikelola oleh Abdul Muid diketahui ada yang diselewengkan dan tidak sampai pada kelompok. Namun, Nafisah dianggap turut bertanggungjawab dalam kasus ini. Di dalam ruang sidang, Nafisah juga tengah menanti putusan hakim oleh hakim ketua Pragsono. Ruang sidang tampak penuh dengan ibu-ibu yang mendukung Nafisah dan meminta hakim membebaskan terdakwa. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com