Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Eksekusi Aceng, Gubernur Jabar Tunggu Petikan MA

Kompas.com - 23/01/2013, 16:33 WIB
Dedi Muhtadi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com -- Secara informal Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sudah dilapori tentang dikabulkannya permohonan DPRD Kabupaten Garut untuk melengserkan Bupati Aceng HM Fikri.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Prof Dede Mariana mengemukakan, untuk langkah eksekusinya, Pemprov Jabar menunggu petikan tertulis Mahkamah Agung (MA) dan petunjuk dari Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah.

Putusan final MA mengenai pelanggaran Aceng segera menyebar di antara tokoh-tokoh Jabar asal Garut, seperti Dindin Maolani dan Memet Hamdan. Mereka kini menunggu eksekusi putusan itu karena tidak ada upaya hukum lagi yang bisa ditempuh oleh Aceng terkait dengan putusan tersebut.

Pada Selasa (22/1/2013), MA mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut untuk melengserkan Aceng. Dalam pendapat DPRD Kabupaten Garut Nomor 30 Tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012, Aceng dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik ketika menikah siri dengan Fani Oktora kemudian menceraikannya beberapa hari kemudian.

Menurut Dede, pelanggaran seperti ini merupakan kasus pertama di Indonesia. Selain dinyatakan melanggar etika, Aceng juga dinyatakan melanggar sumpah jabatan. Reaksi publik di Garut khususnya, terhadap perilaku Aceng begitu keras, cepat, dan meluas.

Reaksi itu segera direspon DPRD yang mengajukan permohonan agar Aceng diberhentikan dari jabatannya. "Karena itu kita menunggu petikan tertulis dan petunjuk dari Mendagri," kata Dede, Rabu (23/1/2013).

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com