Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jihandak Amankan Mortir dari Kejari Medan

Kompas.com - 21/01/2013, 15:57 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com -- Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dwi Agus Arfianto menyatakan, kedatangan Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) Brimob Polda Sumut adalah untuk mengambil barang bukti berupa satu unit mortir sepanjang 30 centimeter.

Pernyataan itu untuk menepis dugaan bahwa kantor Kejari Medan mendapat kiriman bom. Dugaan itu bermula saat empat anggota Jihandak membawa satu kantong yang tidak diketahui isinya ke dalam mobil khusus.

"Kita memang kedatangan tim Jihandak Brimob karena ada satu perkara di 2005 yang sudah putus, dengan barang bukti satu unit mortir," kata Dwi.

Lanjutnya, setelah diidentifikasi mortir tersebut ternyata masih aktif. Untuk mengurangi risiko dan hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya berkoordinasi dengan Jihandak.

"Ini barang bukti perkara Aceh Merdeka. Selama ini mortir disimpan di ruang barang bukti Kejari. Saya baru dua bulan di sini, dan ini kebijakan saya. Perkaranya sudah putus jadi terdakwanya tidak usah diketahui lagi," paparnya.

Dwi mengaku saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas-berkas perkara mortir tersebut, dan selanjutnya dimusnahkan. Berkoordinasi dengan Brimob pun dia lakukan sejak Jumat, (18/1/2013) lalu.

Soal disposal atau pemusnahan mortir, dirinya tidak bisa memberikan batas waktu. "Kalau berkas pemusnahan sudah lengkap dan dilaksanakan, akan saya undang teman-teman. Status mortir itu kami titipkan dulu ke Jihandak Brimob," imbuh Dwi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com