Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Anak, Otak Sindikat Narkoba Minta Keringanan

Kompas.com - 16/01/2013, 00:48 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Melalui pengacaranya, Julian Anthony Ponder, terdakwa kasus narkoba asal Inggris menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (15/01/2013). Dalam sidang pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sujaya menuntut Julian dengan hukuman 7 tahun penjara karena terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba 21,68 gram yang ditemukan di rumahnya pada 25 Mei silam.

Meski tidak terbukti terlibat dalam impor 4,7 kilogram kokain yang dibawa Lindsay June Sandiford dari Bangkok ke Bali, pria yang disebut sebagai otak sindikat narkoba oleh Lindsay ini tetap meminta hukuman yang lebih ringan kepada majelis hakim.

"Kami tidak sepakat dengan jumlah hukuman penjara yang telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Dasar pertimbangan kami sebagai berikut, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki anak yang masih kecil dan perlu dibiayai hidupnya," ujar pengacara terdakwa, Ary B Soenardi di depan majelis hakim.

Menanggapi pledoi ini, JPU bergeming dan tetap pada tuntutannya memohon majelis hakim menjatuhkan 7 tahun penjara. Sidang putusan akan digelar pada tanggal 29 Januari mendatang.

Seperti diberitakan, awal terbongkarnya sindikat narkoba asal Inggris ini saat petugas Bea Cukai Ngurah Rai menangkap seorang wanita tua asal Inggris, Lindsay June Sandiford (56) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Sabtu (19/5/2012) lalu karena membawa 4,7 kilogram kokain.

Dari "kicauan" Lindsay muncullah nama Julian Ponder yang disebut sebagai orang yang menyuruh membawa narkoba tersebut dari Bangkok ke Bali. Polisi pun berhasil menangkap Julian Ponder pada 25 Mei lalu beserta istrinya Rachel Lisa Dougall, rekannya Paul Beales, dan Nanda Gopal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com