Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Gelandangan dan Pengemis Terjaring Razia di Gresik

Kompas.com - 11/01/2013, 16:51 WIB
Adi Sucipto

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com - Sedikitnya 19 gelandangan dan pengemis yang biasa mangkal di kawasan makam Sunan Giri dan Syekh Maulana Malik Ibrahim terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik Jawa Timur Jumat (11/1/2013). Mereka ditertibkan karena mengganggu kenyamanan peziarah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gresik, Arif Wicaksono, mengatakan, penertiban juga dilakukan di titik lampu rambu lalu lintas, depan anjungan tunai mandiri dan fasilitas umum lainnya.

Mereka ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang tercantum dalam Perda nomor 25 tahun 2004 Bab VI Pasal 8 ayat a, yang berbunyi "Bagi siapapun dilarang melakukan kegiatan meminta-minta di tempat-tempat atau di fasilitas umum".

Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Kabupaten Gresik Munir menyatakan pihaknya akan melakukan pembinaan bagi usia produktif, gepeng itu akan diberikan keterampilan minimal enam bulan, sedangkan bagi yang sudah berusia lanjut akan dipulangkan. Ke depan akan diterbitkan Perda Khusus tentang Gelandangan dan Pengemis.

Tertibkan Lima Anak Jalanan

Sementara itu Satpol PP Lamongan menertibkan lima anak jalanan dalam operasi Penjaringan Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Anjal dan Orang Gila. Mereka terjaring razia saat mengamen di Jalan Sudirman di seputaran Tugu Adipura. Mereka dinilai melanggar Perda Nomor 04/2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban.

Mereka yang terjaring yakni M Husnul Rudiansyah dari Desa Topeng Kecamatan Tikung, Anang Agus Harianto (Desa Dlanggu-Deket), Megawati (Srirande-Deket), Rohmatul Farida (Desa Sidodadi-Lamongan) dan M Edywan Wira Pratama (Desa Tawun-Lamongan).

Kepala Satpol PP Lamongan, Tony Tamtama mengatakan orangtua mereka dipanggil dan menandatangani surat pernyataan agar anaknya tidak mengulangi perbuatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com