Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa 2 Jam, Dahlan Belum Tahu Status Hukumnya

Kompas.com - 10/01/2013, 18:19 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Diperiksa selama lebih dari dua jam di Gedung Road Traffic Manajemen Center Ditlantas Polda Jatim, Kamis (10/1/2013) siang, Menteri BUMN Dahlan Iskan ternyata belum mengetahui statusnya. Namun, dia menyatakan siap dengan status apa pun yang diberikan polisi kepada dirinya.

"Saya siap dengan status apa pun, baik itu tersangka, saksi, terperiksa, maupun status duda, saya siap," katanya sambil bercanda kepada wartawan yang menunggunya.

Dia mengaku salah karena telah melanggar sejumlah aturan lalu lintas saat mengemudikan mobil listrik Tucuxi di Magetan akhir pekan lalu. Berdasarkan kesimpulan sementara tim gabungan, Dahlan Iskan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 Ayat 1, Pasal 280, dan Pasal 64 Ayat 1.

Pasal 310 Ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Pasal 280 dan Pasal 64 Ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Selain itu, pelat nomor polisi DI 19 yang dipasang pada Tucuxi bukan yang terdaftar resmi. Setelah dicek, pelat nomor itu tidak terdaftar di Samsat ataupun kepolisian mana pun di Indonesia.

Sementara itu, setelah didesak oleh wartawan, akhirnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Hilman Thayib memberikan informasi bahwa status Dahlan Iskan saat diperiksa siang tadi masih sebagai saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com