Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Sabu, Chef Jerman Dihukum 1 Tahun 2 Bulan

Kompas.com - 08/01/2013, 21:16 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Sven Hauke Landthaler, seorang chef asal Jerman terdakwa kasus kepemilikan 0,1 gram dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/11/2012). Majelis Hakim menilai terdakwa bersalah menggunakan narkotika golongan I untuk kepentingan diri sendiri.

"Kejahatan terdakwa bisa merusak citra Bali sebagai daerah tujuan wisata," ujar Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini saat membacakan putusannya. Pria berusia 31 tahun ini terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan ini, terdakwa langsung menerimanya dan tak akan mengajukan banding. "Saya janji akan melanjutkan rehabilitasi setelah bebas," kata terdakwa.

Seperti diberitakan, penangkapan pria berusia 31 tahun tersebut berawal dari pengembangan tersangka lain yang ditangkap lebih dulu, yakni Hairani, seorang wanita asal Jakarta yang merupakan teman Sven. Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat tinggalnya, Perum Canggu Permai, Kuta Utara Badung, Hairani sering mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Petugas Unit III Sat Resnarkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan dan pada senin (02/07/2012) sekitar pukul 14.30. Hairani ditangkap dengan barang bukti 0,12 gram sabu di dalam bungkus rokok beserta 1 buah pipet dan korek gas sebagai alat menghisap sabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com