Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 71 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2013

Kompas.com - 08/01/2013, 12:36 WIB
Agnes Swetta Br. Pandia

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Sebanyak 71 perusahaan di Jawa Timur sudah mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2013 dengan alasan tidak mampu memenuhi ketentuan yang diputuskan Gubernur Jatim dalam Surat Keputusan Nomor 72 Tahun 2012.

"Memang sudah ada 71 perusahaan di Jatim telah mengajukan penangguhan UMK, tetapi masih perlu diverifikasi sebelum ada keputusan. Dari jumlah itu, sebanyak 31 perusahaan mengajukan langsung ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jatim," kata Ketua Dewan Pengupahan Jatim Edy Purwinarto di Surabaya, Selasa (8/1/2013).

Berdasarkan ketentuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pengajuan penangguhan harus diverifikasi oleh Dewan Pengupahan di daerah. Verifikasi itu menyangkut kelengkapan administrasi. Sejumlah dokumen akan diperiksa kebenaran dan keasliannya oleh tim verifikasi dewan pengupahan sebelum ada kebijakan menyangkut penangguhan UMK 2013.

Jamaluddin dari Serikat Buruh Pekerja Indonesia (SBPI) Jatim mengatakan, seharusnya Dewan Pengupahan Jatim tidak melakukan verifikasi terhadap 40 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK secara kolektif melalui Apindo. "Apa yang dilakukan oleh pengusaha itu menyalahi aturan, tetapi Dewan Pengupahan malah meloloskan. Padahal, pengajuan oleh 31 perusahaan saja masih banyak kekurangan," katanya.

Dia menyebutkan, kekurangan yang perlu dilengkapi oleh pengusaha yang mengajukan penangguhan UMK antara lain hasil audit kinerja perusahaan, laporan keuangan, posisi produksi terakhir, serta surat kesepakatan bipartit. Tim Dewan Pengupahan juga wajib turun ke lapangan untuk melihat kondisi rill perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK karena alasan tidak mampu.

Jadi sesuai ketentuan, 40 perusahaan tersebut tidak dapat dilakukan verifikasi karena pengajuan dilakukan secara lisan lewat Apindo Jatim dan tanpa disertai kelengkapan administrasi dan dokumen lain. Jika Dewan Pengupahan meloloskan permohonan 40 perusahaan, dikhawatirkan banyak perusahaan lain menempuh jalur serupa.

Hingga saat ini, kebijakan upah minimum sektoral kabupaten/kota di lima daerah di Jatim belum juga tuntas. Menurut Jamaluddin, berdasarkan informasi dari Dewan Pengupahan Jatim, baru ada tiga kepala daerah yang sudah mengajukan usulan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2013, yakni Bupati Pasuruan, Bupati Mojokerto, dan Bupati Sidoarjo. Bupati Gresik dan Wali Kota Surabaya belum mengusulkan angka UMSK dengan alasan menunggu petunjuk teknis dari Gubernur Jatim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com