BULUKUMBA, KOMPAS.com - Seorang guru agama, Syahruddin bin Mappi (34) bersama kedua rekannya yakni Arsyad bin Jamak (34) dan Irwan bin Nanro (21) diamankan petugas Satuan Reskrim Unit Narkoba Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan setelah tepergok sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Unit Narkoba menyebutkan terungkapnya kasus tersebut setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat jika akan ada transaksi narkoba di rumah salah satu pelaku bernama Arsyad di Kampung Doajang, Lingkungan Pasar Raya, Kelurahan Sapolohe, Kecamatan Bontobahari.
Disaat pengintaian, para pelaku masih melakukan transaksi dan akhirnya tepergok polisi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 21,5 gram dengan harga Rp 35 juta.
Menurut seorang anggota satuan narkoba, barang haram yang bernilai tinggi itu didapatkan dari pelaku berinisial B yang berprofesi sebagai penyalur tenaga kerja. Barang tersebut sengaja didatangkan dari Malaysia. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pejabat yang berwenang terkait penangkapan seorang guru tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.