Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Medan Terjadi 119 Kasus Pencabulan di Bawah Umur

Kompas.com - 03/01/2013, 03:29 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Sepanjang 2012, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Medan menerima 119 laporan kasus pencabulan dan perkosaan anak di bawah umur.

Kepala Satreskrim Polresta Medan Komisaris M Yoris Marzuki saat dikonfirmasi melalui Kepala Unit UPPA Polresta Medan Ajun Komisaris Haryani membenarkan angka ini. Menurut Haryani, dari 199 laporan 7 telah selesai penyidikan dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan (Kejari Medan). Untuk 91 kasus lagi, tersangkanya telah diketahui dan masih dalam pengejaran.

Untuk kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 293 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 293 dikenakan kepada pelaku dengan korban di atas 18 dan di bawah 21 tahun dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Adapun Undang-Undang Perlindungan Anak dikenakan kepada pelaku dengan korban yang masih berusia di bawah 18 tahun dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dia menjelaskan, kendala yang dihadapi pihak UPPA Polresta Medan dalam menangani 119 kasus ini adalah tersangka sudah kabur saat surat penangkapan dikeluarkan dan saat mendatangi kediamannya.

"Kebanyakan saat akan kita tangkap telah kabur ke luar kota," kata Haryani, Rabu (2/1/2012).

Menurut dia, lebih dari setengah kasus pencabulan dan perkosaan yang terjadi berawal dari pengaruh internet dan jejaring sosial seperti Facebook atau Twitter. Dia mengharapkan agar orangtua bisa mengawasi anaknya dalam pergaulan dan saat bermain internet ataupun jejaring sosial Facebook.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com