GARUT, KOMPAS.com — Ketua Pansus DPRD Kabupaten Garut Asep Lesmana Ahlan menyatakan, Bupati Garut Aceng HM Fikri telah melanggar etika, sumpah janji jabatan, dan undang-undang.
"Bupati Aceng disimpulkan telah melanggar etika dan perundang-undangan sesuai kesimpulan penemuan yang dilakukan pansus selama ini," terang dia saat membacakan laporan investigasi pada rapat paripurna khusus DPRD Garut, Rabu (19/12/2012).
Pansus menilai, Bupati Aceng direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan atas pelanggaran yang telah dilakukan Bupati Aceng sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Aceng terbukti telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Juga, melanggar sumpah janji kepala daerah karena telah menikah singkat dengan gadis di bawah umur. Hal itu menuai protes keras dari berbagai elemen masyarakat.
"Pansus telah menyimpulkan dan menyerahkan keputusannya kepada DPRD untuk segera ditindaklanjuti," kata dia.
Rapat paripurna DPRD Garut diikuti oleh 48 anggota dari jumlah 50 anggota.
Bupati Garut didesak mundur sejumlah elemen warga Garut setelah terkena skandal pernikahan siri dengan seorang perempuan 18 tahun yang begitu singkat, hanya empat hari.
Ikuti kasus sakndal ini di topik pilihan "Skandal pernikahan Bupati Garut"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.