DENPASAR, KOMPAS.com — Seminggu menjelang Natal, tim gabungan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang dikoordinasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Denpasar, menggelar razia parsel di toko dan supermarket. Dalam razia itu, parsel dibongkar untuk diperiksa kelayakan isinya.
Sejumlah produk makanan dan minuman di dalam parsel diperiksa satu per satu tanggal kedaluwarsa dan kondisi kemasannya. Dari sidak di pertokoan Udayana, Pasar Kreneng, dan Supermarket Tiara Dewata, tim gabungan tidak menemukan adanya barang-barang kedaluwarsa maupun rusak kemasannya.
Dari hasil sidak hari ini, tim gabungan memastikan parsel di Denpasar layak diedarkan. Beberapa waktu lalu, Disperindag Denpasar juga sudah menyebar selebaran kepada pengusaha parsel yang berisi imbauan untuk menjaga kualitas barangnya.
"Makanan yang dijual terutama dari higienitas, kemudian batas masa konsumen (kedaluwarsa) serta tidak mengandung zat kimia berbahaya," ujar Kepala Disperindag Kota Denpasar I Wayan Gatra, di sela sidak, Selasa (18/12/2012). Dalam selebaran tersebut juga dijelaskan sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha jika masih menjual produk yang tidak layak konsumsi. Sanksi paling berat adalah menarik seluruh produk parsel perusahaan tersebut di pasaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.