Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Hasish, Pria Inggris Cuma Dituntut 4 Tahun

Kompas.com - 11/12/2012, 20:26 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Paul Beales, salah seorang anggota sindikat narkoba asal Inggris akhirnya dituntut ringan yakni 4 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (11/10/2012). Jaksa Penuntut Umum Ketut Terima Darsana hanya menjerat pria plontos ini dengan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti tanpa hak memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis hashish seberat 3,1 gram yang disimpan di vila Puri Kupu-Kupu Kerobokan," ujar Jaksa Darsana saat membacakan tuntutan di depan Ketua Majelis Hakim John Tony Hutauruk.

Sesuai fakta persidangan, Paul hanya terbukti bersalah menyimpan hasish seberat 3,1 gram di villa tempat tinggalnya. Ia lolos dari hukuman yang lebih berat karena tidak terbukti terlibat dalam penyelundupan 4,7 kilogram kokain yang dibawa oleh Lindsay June Sandiford dari Bangkok ke Bali.

Padahal menurut pengakuan Lindsay di persidangan, Paul Beales yang memasukkan kokain tersebut di dalam kopernya saat berada di Bangkok atas permintaan Julian.

Namun karena tidak cukup bukti dan saksi, Paul akhirnya bisa bernafas lega mendapat tuntutan ringan. Atas tuntutan ini Pengacara Paul mengajukan pembelaan secara lisan dengan meminta Majelis Hakim untuk memberi hukuman seringan-ringannya karena terdakwa selama ini kooperatif, mengakui perbuatannya dan masih bisa memperbaiki diri.

Seperti diberitakan, Paul Beales ditangkap polisi di Candi Dasa, Karangasem, bulan Mei lalu usai mengantar rekannya Julian Ponder untuk mengambil paket kokain seberat 4,7 kilogram dari Lindsay Sandiford. Usai dibekuk, polisi menggeledah tempat tinggal Paul dan menemukan barang bukti narkoba berupa hasish seberat 3,1 gram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com