Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diupah Rp 1,8 Juta, Dua Pria Ini Jadi Kurir Ganja

Kompas.com - 07/12/2012, 20:54 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Tergiur upah Rp 1,8 juta, DH dan TH, tukang sayur dan tukang parkir di Denpasar nekat menjadi kurir ganja. Jumlah ganja yang dibawa mereka pun tak main-main, mencapai 49,2 kilogram ganja senilai Rp 400 juta.

"Kedua tersangka diketahui menerima imbalan Rp 1,8 juta untuk membawa barang haram senilai sekitar Rp 400 juta itu," ujar Kepala Satuan Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Suarda saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (07/12/2012).

Barang haram yang dipecah menjadi 51 paket tersebut dibawa dari Sumatera melalui jalur darat dengan beberapa tahap. Tahap pertama keduanya lolos dari pemeriksaan petugas Pelabuhan Gilimanuk.

"Kemungkinan pelaku sudah tahu dan mempelajarinya sehingga mereka membawa barang melalui bus. Mungkin sudah dilakukan (pemeriksaan). Pengamanan tetap diperketat," jelas Suarda.

Keduanya ditangkap beserta barang bukti ganja kering di tempat tinggal mereka di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, Senin (03/12/2012) lalu. Polisi saat ini masih melacak pemasok narkoba tersebut, sementara kedua kurir ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com