Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukcapil Selidiki Kepemilikan KTP Anak di Bawah Usia

Kompas.com - 30/11/2012, 20:49 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman, Supardi akan mempelajari dan menyelidiki kasus terkait kepemilikan KTP anak di bawah usia atas nama Prapdipta Wiku Wardana (16).

Kepemilikan KTP anak di bawah usia 17 tahun ini terungkap setelah petugas Kepolisian Polsek Depok Timur melakukan pengecekan surat-surat terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh Pradipta Wiku Wardana (16), Rabu (28/11) sekitar pukul 07.00 kemarin.

Kecelakaan itu terjadi saat Pradipta yang mengemudikan mobil Suzuki Karimun Nopol AB 1881 EN ditabrak pengemudi sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol AB 2305 U, Great Yamaha Dewantara (20) di Jalan Ring Road Utara sebelah timur Kampus UPN. Dewantara sendiri tewas di tempat akibat benturan keras di kepala.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman Supardi mengatakan, sesuai aturan memang setiap warga Negara Indonesia yang sudah menginjak usia 17 tahun wajib memiliki identitas diri (KTP).

"Aturannya sudah jelas dan tegas. Jika ada anak di bawah umur sudah punya KTP, itu jelas menyalahi aturan. Saya belum bisa berkomentar sebelum melihat berkas-berkas yang ada," terang Supardi kantor Dukcapil Sleman, Jumat (30/11/2012).

Lebih lanjut Ia menjelaskan, Pradipta Wiku Wardhana hanya tercantum sebagai penduduk Sleman berdasarkan data akta kelahiran dan kartu keluarga. Dukcapil tidak pernah memproses pembuatan KTP atas nama yang bersangkutan.

"Saya belum bisa pastikan kebenaran dan keaslian KTP-nya. Saya juga belum bisa menyimpulkan apakah ada kesalahan birokrasi di bawah. Semua harus dipelajari lebih dulu dari pada nanti menimbulkan fitnah," pungkasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com