Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Reklamasi Ini Sarat 'Kongkalikong'?

Kompas.com - 28/11/2012, 14:41 WIB
Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin

Penulis

PAREPARE, KOMPAS.com - Sejumlah warga di Parepare mendatangi Kantor DPRD Kota Parepare, Rabu (28/11/2012) untuk mendesak Pemerintah Kota Parepare menghentikan proyek reklamasi pantai, yang dinilai melanggar Perda Tata Ruang.

Pembangunan reklamasi pantai yang dibangun di Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, itu diketahui menelan biaya hingga Rp 1,1 miliar. Pekerjaannya dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum itu pun dianggap tidak mempunyai izin Amdal.

Warga yang tergabung dalam Forum Masyarkat Sipil (FMS) Kota Parepare, mendorong DPRD untuk tidak takut terhadap pihak pemerintah. "Kedatangan kami ini atas nama masyarakat, meminta kepada DPRD agar tidak takut menegur Pemkot Parepare untuk menghentikan reklamasi pantai. Karena pada lahan sepanjang itu adalah ruang terbuka hijau, " ujar Ibnu, salah satu pendemo saat diterima di ruang Komisi III DPRD setempat.

"Kami bersedia di belakang DPRD, untuk melawan perlakuan Pemkot mereklamasi pantai tersebut," sambungnya.

Adapun pelanggaran lainnya adalah, proyek tersebut sesungguhnya adalah proyek pekerjaan jalan. "Tapi kok reklamasi pantai. Ini sangat nelanggar aturan," jelas Ibnu lagi.

Sementara anggota LSM Benteng Ampera, Agus dalam kesempatan yang sama menegaskan, proyek tersebut terbukti melanggar Perda yang menyebutkan lokasi tersebut adalah zona merah, yang tidak boleh dibangun.  "Hal ini kita sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib, karena jelas ini pelanggaran Perda," tegasnya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III Rahman Saleh mengatakan pihaknya berkirim surat kepada Dinas Pekerjaan Umum. Rahman, berpendapat proyek itu merupakan proyek kongkalikong. "Kemungkinan ada oknum anggota DPRD dan Pemkot di belakang pekerjaan ini," sebutnya.

"Pada papan proyek tertulis anggaran hanya Rp 5 miliar, namun setelah kita klarifikasi ke Dinas PU, anggaranya ternyata Rp 25 miliar. Kami menminta, agar Kemendagri dan Kementerian Lingkungan Hidup agar ada sikap tegas, karena kebijakan pusat dilanggar aturan pemerintah daerah,"  tegas Rahman. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com