Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Junaidi Hamsyah Segera Dilantik sebagai Gubernur Bengkulu

Kompas.com - 27/11/2012, 20:35 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan segera melantik Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu, setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Agusrin M Najamudin. Tidak ada lagi halangan untuk melantik gubernur definitif.

"Segera setelah menerima amar putusan dari MA, kami akan melapor dan memohon izin kepada Presiden supaya Junaidi Hamsyah bisa dilantik sebagai Gubernur Bengkulu," kata Gamawan, Selasa (27/11/2012) di Jakarta.

Adapun Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2012 tentang Pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu Definitif tetap berlaku kendati sempat dihadang putusan sela PTUN Jakarta, yang mengabulkan gugatan Agusrin atas dua Keputusan Presiden - tentang pemberhentian Agusrin dan pengangkatan Junaidi.

Presiden menerbitkan Kepres 40/P tahun 2012 tentang Pemberhentian Agusrin dari jabatan Gubernur Bengkulu periode 2010-2015 pada 12 April 2012. Keputusan ini terbit empat bulan setelah permohonan kasasi MA diputuskan 10 Januari 2012.

"Meskipun masih ada proses di PTUN, putusan PTUN semestinya tidak bertentangan dengan putusan PK MA. Jadi sudah berkekuatan hukum tetap dan pemerintah tidak boleh tersandera. Untuk menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan pemerintahan, pelantikan lebih cepat lebih baik," tutur Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek.

Hal ini sama dengan petunjuk Kemendagri kepada Gubernur Sumatera Utara untuk melantik Ali Sutan Harahap sebagai Bupati Padang Lawas definitif. Kendati Basyrah Lubis, bupati yang tersandung kasus pemalsuan surat tanah saat menjabat sebagai camat, mengajukan gugatan ke PTUN dan putusan sela PTUN meminta pelantikan bupati pengganti menunggu putusan PK, pelantikan bisa dilakukan. Sebab, putusan peninjauan kembali sudah ada. Akhirnya, Bupati Padang Lawas definitif dilantik pada 23 November.

Terkait wakil gubernur yang mendampingi Junaidi Hamsyah, Reydonnyzar mengatakan, diperlukan penunjukan wagub karena masa jabatan masih lebih dari 18 bulan. Dalam pasal 131 Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah, wakil kepala daerah bisa diusulkan dari partai politik atau gabungan parpol pendukung, tetapi penunjukannya menjadi hak prerogatif kepala daerah.

Junaidi Hamsyah masih akan menjabat sampai tahun 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com