Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja PNPM Demo Tolak Masa Kerja 6 Tahun

Kompas.com - 27/11/2012, 16:07 WIB
Kontributor Surakarta, M Wismabrata

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Ratusan pekerja Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) berunjukrasa menolak Petunjuk Teknis Operasional (PTO) yang membahas tentang masa kerja pekerja UPK. Aksi ini memang digelar bertepatan dengan dibukanya Rapat Kerja Nasional oleh Dirjen Pemberdayaan Masyarakat desa (PMD), Tarmizi Alkarim.

Massa mendatangi lokasi rakernas di gedung Pagelaran Kraton Surakarta. Sebelumnya massa menggelar aksi tanda tangan di kain putih sepanjang kurang lebih 10 meter. Peserta satu per satu membubuhkan tanda tangan sebagai bukti penolakan. Pekerja menolak aturan dalam PTO yang mengatur bahwa masa kerja hanya enam tahun. Pekerja menuntut aturan tersebut dihilangan dan kembali ke aturan semula, yaitu masa kerja hingga yang bersangkutan mencapai umur 56 tahun.

"Kalau setelah enam tahun, kita kerja apa. Oleh karena itu, kita menuntut aturan tersebut diubah dan dikembalikan ke aturan sebelumnya," tandas Iwan Setiawan, salah satu pekerja UPK perwakilan dari Jakarta.

Suasana aksi memanas setelah permintaan pendemo untuk mengundang pejabat Dirjen agar menemui mereka, tidak digubris. Massa pun mencoba memaksa masuk ke ruang pertemuan. Namun, penjagaan ketat dari aparat di pintu masuk, membuat suasana makin memanas.

Melihat situasi yang tidak kondusif, akhirnya Tarmizi Alkarim mau untuk menemui para pendemo. Dalam penjelasannya kepada pekerja, Tarmizi mengatakan akan membahas lagi draft tentang masa kerja yang menjadi tuntutan pekerja. Setelah itu, massa pun membubarkan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com