Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keraton Surakarta Gugat Kembalikan Status DI

Kompas.com - 14/11/2012, 21:42 WIB

SOLO, KOMPAS.com - Keraton Kasunanan Surakarta dalam waktu dekat ini akan melayangkan gugatan terkait Daerah Istimewa Surakarta (DIS). Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Keraton mengatakan, gugatan itu bukan untuk membentuk daerah istimewa, melainkan mengembalikan DIS.

Sebab, kata Yusril, DIS merupakan sesuatu yang pernah ada pada zaman dahulu dan tinggal dihidupkan kembali. Solo pernah mendapat status sebagai daerah istimewa bersama Yogyakarta pada awal kemerdekaan.

“Pemerintah kemudian mencabut status tersebut akibat terjadinya konflik sosial di kota Solo. Sampai sekarang status itu belum dikembalikan,” katanya, di kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Belakangan, pemerintah justru memasukkan Solo menjadi bagian dari Jawa Tengah pada tahun 1950. Menurut Yusril, saat ini pihaknya masih mengumpulkan fakta-fakta sejarah terkait status keistimewaan tersebut. “Kajian dilakukan secara akademis oleh para ahli sejarah terhadap fakta-fakta tadi. Setelah itu baru dibawa ke MK,” katanya.

Yusril akan meminta MK menafsirkan berbagai aturan ketatanegaraan terkait status keistimewaan tersebut. Permohonan peninjauan ke Mahkamah Konstitusi tidak hanya untuk membatalkan undang-undang. Masyarakat pun bisa mengajukan judicial review.

Namun kapan gugatan itu akan diajukan, Yusril menyatakan masih belum ada kepastian. “Secepatnya. Target kami sebelum pergantian presiden sudah diajukan," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com