Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Semarang Tunda Serahkan SK Penggusuran Warga

Kompas.com - 08/11/2012, 22:39 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com — Bupati Semarang Mundjirin menunda penyerahan surat keputusan bupati tentang penetapan penguasaan fisik lahan Lemah Ireng, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, kepada Tim Pembebasan Tanah (TPT). Mundjirin menunda penyerahan itu hingga dilakukan sosialisasi kepada warga terkena proyek (WTP) mengenai proyek Jalan Tol Ungaran-Bawen.

Mundjirin mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda). "Kita tunggu saja. Kalau dalam minggu ini WTP menolak diajak bersosialisasi, minggu depan SK langsung kami serahkan ke Tim Pengadaan Tanah (TPT)," kata Mundjirin, Kamis (8/11/2012) siang.

Namun, kata Mundjirin, pelaksanaan sosialisasi ini menunggu kepulangan warga setelah melakukan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung serta pengaduan ke Istana dan Komnas HAM. "Sejak Selasa malam WTP berangkat ke Jakarta dan hingga saat ini saya belum dilapori apakah mereka sudah kembali atau belum. Padahal sebelumnya pihak kuasa hukum sudah menegaskan, sepulang dari Jakarta WTP akan menemui saya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua TPT Jateng Waligi menyatakan, sesungguhnya penyerahan SK bupati ke TPT itu bersifat mendesak. SK tersebut akan menjadi dasar penerbitan surat perintah dari PT Trans Marga Jateng (TMJ) terkait eksekusi terhadap lahan yang terkena jalan tol. "Semakin cepat SK diserahkan, semakin cepat pula pelaksanaan eksekusi lahan di Lemah Ireng," ujarnya.

Hingga kini 47 warga Lemah Ireng di Kabupaten Semarang bersikukuh menolak menyerahkan lahannya karena tidak setuju dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah untuk pembangunan jalan tol. Aksi penolakan sempat diwarnai blokade akses masuk kendaraan berat yang melalui jalan desa. Saat ini warga tengah berupaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang menolak gugatan warga Lemah Ireng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com