Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Calo CPNS, Teman Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 08/11/2012, 18:03 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang yang diduga menjadi calo calon pegawai negeri sipil (PNS) dan diketahui bernama Kholid (27) dilaporkan temannya, Faisal (27), sesama alumni Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, ke Mapolrestabes Semarang, Kamis (8/11/2012).

Kholid yang berdomilisi di apartemen Mediteran Boulevard, Kemayoran, Jakarta Pusat ini dilaporkan karena diduga telah melakukan penipuan dan menjadi calo penerimaan PNS. Berdasarkan laporan pada polisi, Faisal mengaku pelaku menjanjikan bisa memasukkan dirinya menjadi PNS di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Faisal menjelaskan, kejadian bermula pada Maret 2011 lalu saat dirinya mendapat informasi adanya rekrutmen PNS dari seorang temannya bernama Majid. Dari Majid itulah Faisal mendapatkan informasi jika terlapor dikatakan bisa membantu dalam proses perekrutan CPNS di lingkungan Setneg (Sekretariat Negara) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Mendengar info tersebut, korban yang saat ini melanjutkan kuliah S2 di Jakarta mengaku tertarik dan akhirnya bertemu dengan terlapor melalui Majid. Untuk mewujudkan cita-citanya menjadi seorang PNS, Faisal diminta menyediakan uang sebanyak Rp 125 juta.

"Awalnya saya ragu, tapi terlapor terus meyakinkan akhirnya saya tergiur," ungkap warga Tembalang, Semarang ini.

Faisal kemudian mentransfer uang sebesar Rp 60 juta pada 2 Mei 2011 melalui Bank Mandiri. Uang tersebut sebagai uang muka, dan sisanya akan dibayarkan setelah ada pengumuman dan resmi diterima sebagai PNS.

Usai melakukan pembayaran awal, Faisal kemudian diminta untuk menunggu hasil pengumuman. Namun hingga berbulan-bulan, jabatan yang dijanjikan belum juga ada kabar.

"Saya sudah berusaha meminta penjelasan, tapi alasannya macam-macam," tambahnya. Bahkan nomor telepon terlapor belakangan ini susah dihubungi.

Merasa menjadi korban penipuan, Faisal akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Kasus saat ini ditangani Polrestabes Semarang dan terlapor akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP atas tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com