Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Forum Asia: UU Kamnas Tekan Kebebasan Rakyat

Kompas.com - 06/11/2012, 17:29 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Forum Asia yang merupakan gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGO se-Asia menyelenggarakan pertemuan di Kuta, Bali, 5-6 November untuk membahas sejumlah isu, di antaranya kebebasan berekspresi, keterbukaan informasi, dan Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas).

Hasil pertemuan ini menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia dalam even Bali Democracy Forum (BDF) yang akan digelar 8-9 November mendatang.

Salah satu yang menjadi sorotan Forum Asia adalah Undang-Undang Kamnas yang masih digunakan pemerintah sejumlah negara Asia. Di Indonesia sendiri, isu RUU Kamnas ini masih menjadi polemik dan perdebatan di masyarakat.

"Banyak pemerintah di Asia masih menggunakan Undang-Undang Kamnas atas nama perdamaian dan keamanan untuk menyangkal dan menekan kebebasan dasar pada rakyat," ujar Direktur Forum Asia, Yap Swee Seng dalam pertemuan Forum Asia di Kuta, Selasa (06/11/2012).

"Seringkali pertimbangan pembatasan yang dikeluarkan pemerintah tidak jelas dengan alasan untuk melindungi keamanan nasional, memerangi terorisme, dan semua kewenangan lainnya," imbuh Swee Seng.

Rekomendasi yang akan dikirim ke BDF oleh Forum Asia terkait Undang-Undang Kamnas ini adalah meminta negara-negara peserta BDF untuk menghormati dan melindungi praktik kebebasan dasar yakni kebebasan berekspresi, kebebasan berserikat, dan kebebasan berkumpul.

Pembatasan hak asasi manusia atas nama perdamaian dan keamanan tidak boleh diatur tanpa dasar yang sah, berdasarkan standar dan hukum hak asasi manusia internasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com