Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdamaian Seharusnya Tak Hentikan Proses Hukum

Kompas.com - 06/11/2012, 14:02 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian harus tetap tegas dalam penegakan hukum terkait bentrokan di Lampung Selatan dan tidak boleh diintervensi oleh apapun termasuk kesepakatan damai kedua pihak yang bertikai. Hal itu dikatakan Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika ketika dihubungi, Selasa ( 6/11/2012 ).

"Korban yang dibunuh, dimutilasi, dijarah, dibakar, dan dirusak itu tidak dikenal aturan damai. Yang pasti korban meninggal tidak pernah minta kasusnya dihentikan karena mereka sudah tewas. Jadi negara harus hadir menegakan hukum dan keadilan, serta tidak boleh diintervensi oleh apapun," kata Pasek.

Pasek mengatakan, proses hukum harus dilakukan karena aparat Kepolisian melihat langsung berbagai pelanggaran hukum di lokasi. Jika dibiarkan, maka kasus itu akan menjadi pembenaran berlakunya hukum rimba di Indonesia.

"Dengan mudah akan ditiru di daerah lainnya. Kita harus mencontoh kasus Sampang yang proses hukumnya tetap berjalan tanpa munculnya masalah. Hukum harus berwibawa dan jangan sampai kekerasan dibenarkan dan dilindungi atas nama perdamaian," ujar Ketua DPP Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, warga yang terlibat pertikaian di Balinuraga, Kecamatan Waypanji, Lampung Selatan akhirnya menyepakati perdamaian. Dalam perjanjian itu, kedua pihak menyepakati 10 poin perdamaian.

Dalam poin kedelapan, kedua belah pihak berjanji tidak akan menuntut dan melakukan tindakan hukum atas akibat bentrokan 27-29 Oktober 2012 . Aparat Kepolisian menghentikan seluruh proses hukum terkait dengan bentrokan itu.

Kepolisian akan mengevaluasi isi butir ke 8 itu. Setidaknya, sebanyak 12 orang tewas dan puluhan rumah warga terbakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com