Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Ekstasi, Eks Finalis Miss Universe Waria Diringkus

Kompas.com - 05/11/2012, 16:25 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menangkap seorang waria yang kedapatan membawa dua butir ekstasi yang disimpannya dalam bungkusan roti. Dalam pengakuannya, Andreas Kusuma Wardani bin Sutrisno (18) mengaku tidak tahu jika yang ada dalam roti tersebut adalah narkoba.

Tersangka yang biasa dipanggil Geisha, warga Jalan Kedung Rukem itu, kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anom Wibowo, diamankan Jumat (2/11/2012) pukul 02.30 WIB dini hari. Geisha dibekuk di parkiran tempat hiburan malam di kawasan Plaza Surabaya, Jalan Pemuda.

Polisi mengamankan dua butir narkotika golongan I jenis pil ekstasi. Barang bukti tersebut berwarna coklat berlogo Butterfly. "Saya tidak tahu kalau itu Narkoba, Kalau sejak awal tahu, saya tidak tahu," kata Geisha dengan gaya khasnya, Senin (5/11/2012).

Siang tadi, kedatangannnya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak sempat menyita banyak perhatian. Dia tidak diperlakukan layaknya tersangka narkoba lainnya. Waria berparas cantik dan berbadan seksi ini terlihat santai dalam menjawab pertanyaan wartawan dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anom Wibowo.

Ditanya seputar peristiwa yang menimpanya, Geisha pun bercerita panjang. Dia mengaku hanya diberi imbalan Rp 100 ribu saat mengantar paket roti berisi ekstasi itu. Namun dia lebih banyak bercerita tentang cita-citanya yang ingin membuka yayasan transgender untuk membantu rekan-rekannya sesama waria, agar tidak selalu diremehkan dan dipandang sebelah mata.

Geisha mengaku memiliki banyak prestasi, di antaranya Finalis Miss Universe Waria 2011 di Bali, juga pernah menjadi peringkat ketiga, acara reality show di salah satu stasiun televisi swatas, Be A Man, pada 2010. Dia juga sering bekerja sebagai Master of Ceremony (MC) dan menari kabaret di acara hiburan yang sering digelar di hotel-hotel berbintang. Dia juga mengaku pernah ke Thailand dalam menekuni profesinya itu.

Anom menambahkan, untuk sementara Geisha dijerat undang-undang tentang narkotika. Namun dalam hal ini Geisha hanya sebagai perantara bukan pemakai atau pengedar. "Kita akan periksa akta kelahiran dan ijazah terakhirnya. Apakah dia tergolong dewasa atau masih di bawah umur, mengingat usianya masih 18 tahun," terang Anom.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com