Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima Bantuan Rumah Dipungut Uang dan Miras

Kompas.com - 02/11/2012, 21:15 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Bantuan rumah murah kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah atau miskin seharusnya tidak dipungut biaya apapun alias gratis, tidak berlaku di Desa Kereana, Kecamatan Botin Leobele, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Di daerah itu, setiap warga yang namanya terdaftar sebagai penerima bantuan rumah, harus menyetor uang Rp 60 ribu, satu botol minuman keras (miras) jenis sopi, ayam, babi dan kain daerah. Hal tersebut dikeluhkan oleh sejumlah warga Desa Kereana, Kecamatan Botin Leobele, kepada Kompas.com, Jumat (02/11/2012).

Menurut Markus Milas yang mewakili warga lainnya, bantuan rumah di tempat lain semuanya gratis. Tetapi di desa mereka diterapkan pungutan seperti itu yang tentunya sangat membebani mereka yang berpenghasilan rendah.

"Awalnya di desa kami dijanjikan akan mendapat bantuan 20 unit rumah, namun dalam pelaksanaannya hanya dua rumah saja yang dibangun. Sedangkan yang lainnya hanya dibangun fondasinya saja, sementara material seperti batu, pasir dan batako yang semula ada di rumah warga, tetapi tiba-tiba dengan alasan yang tak jelas, diambil kembali oleh sejumlah oknum pengurus bantuan rumah tersebut," kata Milas yang dibenarkan warga lainnya, Apri Lopez dan Andreas Bria.

Tambah Milas, pungutan yang dilakukan oleh beberapa orang pengurus terhadap warga tersebut sudah berlangsung lama. Hal itu dilakukan setiap ada bantuan dari pemerintah untuk warga.

Oleh karena itu mereka berharap pemerintah di tingkat atas bisa mengawasi pelaksanaan distribusi nantuan, dari awal pengerjaan sampai selesai sehingga bantuan tersebut bisa tepat sasaran.

"Kami sebagai masyarakat yang bodoh ikut saja apa yang dikehendaki oleh para pengurus karena terkait dengan bantuan, meskipun itu kami nilai seperti pungutan liar," beber Milas.

Terkait dengan itu, Wakil Bupati Belu Ludovikus Taolin berjanji akan mengecek informasi tentang adanya pungutan kepada masyarakat yang mendapat jatah bantuan rumah. "Nanti saya akan panggil beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait untuk mengecek informasi tentang adanya pungutan itu," tandas Taolin singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com