Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Hewan Kurban, Imam Masjid Disurati Kemenag

Kompas.com - 30/10/2012, 21:22 WIB
Kontributor Bone, Abdul Haq

Penulis

BONE, KOMPAS.com - Tuntutan warga Palette, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan untuk mengganti imam masjid setempat berinisial HMG yang diduga menggelapkan hewan kurban, ditanggapi langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Ditemui di ruang kerjanya Selasa (30/10/2012), Pelaksana tugas harian (Plh) Kemenag Bone Drs H Muh Yunus Djunaid menyatakan, pihaknya sudah menerima tuntutan warga agar Imam Masjid Jami Al Anzhar diberhentikan. Tuntutan itu diterima melalui lurah setempat. Kini, menurut Yunus, Kemenag telah menyurati oknum yang bersangkutan.

Yunus juga menjelaskan bahwa jabatan HMG yang sebenarnya adalah petugas Pembantu Pencatatan Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Taneteriattang dan merangkap imam masjid. Meski demikian pihak Kemenag belum mengambil sikap pemberhentian terhadap oknum tersebut lantaran harus mengikuti prosedur yang ada.

"Kami belum bisa melakukan pemberhentian, apalagi Kepala Kemenag saat ini sementara berada di Tanah Suci bersama kepala KUA," beber H Muh Yunus.

Meski demikian, Yunus meminta warga Palette agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri lantaran prosedur pemecatan sebagai petugas PPN harus melalui prosedur hukum yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.

Sebelumnya diberitakan, puluhan warga Kelurahan Palette, Kecamatan Taneteriattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mendatangi kantor Kelurahan Paltte menuntut agar imam masjid setempat segera dicopot lantaran diduga menggelapkan hewan kurban, Senin, (29/10/2012).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com