Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telan 359 Kapsul Hasish, WN Rusia Dituntut 11 Tahun

Kompas.com - 23/10/2012, 20:37 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Sergei Chernykh (43), seorang warga Rusia yang berusaha menyelundupkan 359 kapsul berisi hasish seberat 695 gram dengan cara ditelan, dituntut 11 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri, Denpasar, Selasa (23/10/2012).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya menyatakan, Sergei terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai perantara jual beli narkoba.

"Kejahatan terdakwa bisa mengakibatkan puluhan ribu manusia menjadi pemakai narkotika," ujar JPU Ketut Sujaya saat membacakan tuntutannya di depan ketua majelis hakim Gunawan Tri Budiono.

Selain hukuman 11 tahun penjara, JPU juga menuntut Sergei dengan denda Rp 1 miliar dan jika tidak membayar hukuman ditambah 1 tahun penjara lagi.

Seperti diberitakan, Sergei dibekuk petugas Bea Cukai Ngurah Rai setibanya dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat Malaysia Airlines pada 26 April silam. Setelah diperiksa, petugas menemukan benda mencurigakan di dalam perutnya. Petugas Bea Cukai kemudian mengeluarkan benda mencurigakan dalam perut Sergei dan menemukan 359 kapsul berisi hasish seberat 695 gram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com