Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pembunuh Purnabawa Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 18/10/2012, 14:05 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Setelah sebelumnya pasangan suami istri Heru Hendriyanto dan Putu Anita Sukra Dewi, otak pembunuhan keluarga Purnabawa, dituntut mati, dua penjagal lain Abdul Kodir dan Safaat yang ikut menghabisi nyawa I Made Purnabawa (28), istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27), serta anak perempuannya Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9) juga dituntut mati dalam sidang di Pengadilan Negeri, Denpasar, Kamis (18/10/2012).

"Terdakwa dengan sengaja memberikan bantuan pada saat kejahatan dilakukan yaitu kejahatan dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas untuk nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP junto Pasal 56 ke 1 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Widana di depan Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono.

Mendengar tuntutan JPU ini, kedua terdakwa hanya bisa menunduk. Saat hakim menanyakan apakah terdakwa akan mengajukan pembelaan atau tidak, terdakwa hanya diam dan kuasa hukum mereka Edi Hartaka yang menjawab akan melakukan pembelaan atau pledoi.

Seperti diberitakan, pertengahan Februari lalu keluarga Made Purnabawa yang tinggal di perumahan Kampial Residence dibunuh secara sadis oleh sopirnya Heru dibantu istri dan rekan-rekannya. Setelah dihabisi, Made Purnabawan, istri, dan anaknya kemudian dibuang di sebuah jurang di Kabupaten Jembrana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com