JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menahan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, sebagai tersangka kasus korupsi dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 25 miliar.
"Penyidik Bareskrim menahan Kadis Pertambangan Kabupaten Tanah Laut, berinisial ME," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, Kamis (11/10/2012) di Jakarta.
Tersangka ME diduga terlibat kasus dugaan korupsi dengan menerima suap untuk kepentingan penerbitan surat keterangan asal barang. Surat keterangan asal barang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Selain ME, penyidik Bareskrim juga telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu MB, FR, W, dan AN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.