Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelantikan Sultan Tunggu Revisi PP 6/2005

Kompas.com - 07/10/2012, 15:30 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta, Rabu (10/10/2012). Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 harus direvisi. Sebab, belum ada aturan terkait tata cara pelantikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat pada Pasal 27, pelantikan gubernur dan wagub dilakukan oleh Presiden. Bila Presiden berhalangan, Wakil Presiden yang melantik. Bila Presiden dan Wapres tidak hadir, barulah Menteri Dalam Negeri yang bertugas.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan, Minggu (7/10/2012), di Jakarta, mengatakan, pengaturan tentang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY pada UU No 13/2012 tidak merinci hal itu. Karenanya, pada Pasal 49 disebutkan bahwa hal-hal yang belum diatur akan mengikuti pengaturan menurut Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Namun, dalam UU No 32/2004 tentang Pemda ataupun aturan turunannya—PP 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah—belum ada tata cara pelantikan yang dilakukan Presiden sendiri. Hanya diatur tata cara pelantikan gubernur dan wagub oleh Mendagri atas nama Presiden.

"Kalau Presiden sendiri yang melantik, diperlukan aturan lagi, sebab di Peraturan Pemerintah (No 6/2005) tidak diatur tata caranya," tutur Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, akhir pekan lalu di Jakarta.

Karenanya, diperlukan perubahan keempat PP 6/2005. Aturan ini, kata Mendagri, sudah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Usulan perubahan PP 6/2005 diharapkan sudah dilaporkan kepada Presiden Senin (8/10/2012). Setelah ditandatangani, persiapan pelantikan ditangani protokoler. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com