Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kutai Timur Bantah Terbitkan IUP Kepada Churchill

Kompas.com - 25/09/2012, 19:55 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kutai Timur, Isran Noor, optimistis dapat memenangkan gugatan yang dilakukan Churchill kepada pemerintah kabupaten yang dipimpinnya.

Ia mengaku tidak pernah mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk Churchill Mining Plc, perusahaan pertambangan asal Inggris.

Menurut Isran Noor, Selasa (25/9/2012), dalam jumpa pers di Jakarta, Churchill Mining Plc tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.  

IUP eksploitasi yang dicabutnya atas empat perusahaan itu adalah IUP eksploitasi milik PT Ridlatama Tambang Mineral (PT RTM), PT Investama Resources (PT IR), PT Ridlatama Trade Powerindo (PT RTP), dan PT Investmine Nusa Persada (PT INP) yang tergabung dalam kelompok usaha Ridlatama.

Bupati Kutai Timur menerbitkan IUP untuk Ridlatama Group, bukan Churchill, untuk menggugat Bupati Kutai Timur, apalagi Indonesia di muka pengadilan mana pun termasuk di muka Arbitrase Internasional (ICSID).

Isran mengaku heran dengan gugatan dari Churchill kepada Pemkab Kutai Timur. Sebab, dalam catatannya, Churchill tidak pernah terdaftar berinvestasi di Kutai Timur.

Ia baru mendengar nama Churchill pada tahun 2009, setelah perusahaan itu mengumumkan telah berinvestasi di sektor tambang dengan potensi cadangan batubara terbesar kedua di Kutai Timur. Padahal perusahaan itu tidak pernah terdaftar di Dinas Pertambangan Kutai Timur.

Churchill masuk ke Indonesia melalui PT Indonesia Coal Development (ICD), di mana Churchill memiliki 95 persen saham dan 5 persen saham lainnya dimiliki Planet Maining Plc, perusahaan dari Australia.

ICD didirikan seabgai perusahaan penanaman modal asing (PMA) pada tahun 2005. Churchill mengklaim memiliki 75 persen saham di empat perusahaan Ridlatama (PT RTP, PT RTM, PT INP, dan PT IR).   Churchill telah membeli saham PT ICD yang disangkanya bergerak di sektor pertambangan. Padahal PT ICD bergerak di sektor jasa kontraktor pertambangan, sebagaimana yang diizinkan BKPM pada izin yang dimiliki PT ICD.

"Kalaupun Churchill mengklaim sudah mendapat izin dari BKPM, itu hanya untuk perizinan soal jasa pertambangan, bukan sektor tambang," kata Isran.  

Isran menambahkan, gugatan Churchill merupakan bentuk persengketaan terhadap mitra lokalnya, Ridlatama Group. Hal ini ditandai tindakan Churchill yang membawa Ridlatama Group ke meja hijau, terkait sengketa pelanggaran perjanjian investasi di Pengadilan Negeri Tangerang, terkait perjanjian investasi dan perjanjian kooperasi di antara mereka.

Ridlatama Group juga menggugat Churchill di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com