Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Beri Sinyal Lidik Rekening Liar Rp 8 Miliar di TTU

Kompas.com - 17/09/2012, 23:48 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Hebohnya ratusan rekening liar senilai Rp 8 miliar lebih pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemda Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menjadi perhatian khusus dari Kejaksaan Agung Repulbik Indonesia. Setelah menerima surat pengaduan dari masyarakat, Kejagung memberi sinyal kuat soal keseriusan penanganan kasus itu melalui surat perintah kepada Kejaksaan Negeri Kefamenanu.

"Saya sudah terbitkan surat perintah (sprint) penyelidikan hari ini untuk menyelidiki dugaan 115 rekening liar, sesuai surat perintah Jaksa Agung yang dikirim via faximile," jelas Diding Kurniawan SH di ruang kerjanya, Senin (17/09/2012).

Kata Diding, sistim pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme, namun yang jelas semua pimpinan dan bendahara SKPD maupun pimpinan daerah akan diperiksa. Soal rekening liar ini, banyak pihak di Kefamenanu menduga ini merupakan modus baru yang dilakukan oleh sejumlah pejabat pemerintah daerah untuk menyelewengkan uang negara.

Sebelumnya diberitakan oleh sejumlah media bahwa Pemerintah Daerah Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, dituding memelihara 115 rekening liar senilai Rp 8 miliar lebih selama dua tahun. Rekening tersebut diduga sengaja dibuka oleh beberapa pimpinan SKPD untuk menyimpan sejumlah uang milik Pemda TTU.

Dari informasi yang dihimpun sebelumnya, rekening liar itu tidak tercantum pada daftar rekening kas di kas daerah dan tidak dilaporkan ke Bendahara Umum Daerah (BUD). Hal ini membuka peluang besar terjadinya penyelewengan keuangan.

Rincian penyebaran jumlah rekening di beberapa bank tercatat, 108 rekening di Bank NTT Cabang Kefamenanu dan 18 rekening lainnya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kefamenanu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com