Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua Koperasi Gelapkan Uang Rp 887 Juta

Kompas.com - 13/09/2012, 15:29 WIB
Runik Sri Astuti

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com- Mantan Ketua Koperasi Kanugoro Suprapto (59), Kamis (13/9/2012,) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Warga Desa Tulung, Kecamatan Saradan, ini menjadi tersangka penggelapan dana masyarakat sebesar Rp 887 juta.

Kepala Bagian Humas Kepolisian Sektor Mejayan Aiptu Bambang Murjono mengatakan, tersangka melanggar Pasal 46 ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 1998 juncto UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan dan atau pasal 374 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka menghimpun dana dari masyarakat sejak tahun 2001 sampai 2011. Total ada 447 nasabah," ujarnya.

Akan tetapi, uang itu kemudian tidak terbayarkan. Alasannya karena pergantian pimpinan koperasi. Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan karena kooperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan memiliki riwayat sakit jantung.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com