Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikabarkan Hilang di Laut, Penipu CPNS Ditangkap

Kompas.com - 11/09/2012, 21:18 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com — Setelah pernah dikabarkan hilang karena ditelan ombak laut pantai selatan pada tahun 2009, seorang tersangka penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Kediri, Jawa Timur, akhirnya ditangkap polisi. Tersangka Spr (56), warga Perumahan Jenggolo Indah, Gogorante, Kecamatan Ngasem, ini ditangkap saat sedang beristirahat di sebuah masjid di kawasan Jalan Doho, Kota Kediri, Selasa (11/9/2012) siang.

Kepala Polsek Kediri Kota Komisaris Abraham mengatakan, Spr merupakan tersangka atas penipuan berkedok perekrutan CPNS pada tahun 2008. Ia dilaporkan oleh empat korban yang diwakili oleh Muharini, warga Kaliombo, Kota Kediri. Terhadap para korbannya, ungkap Abraham, Spr menjanjikan penempatan tugas di lingkup pemerintahan di Jawa Timur. Setiap korban dimintai uang hingga puluhan juta rupiah hingga terkumpul sekitar Rp 250 juta.

Setelah ditunggu lama, janji tersebut tidak kunjung terlaksana. Korban yang menagihnya malah mendapat kabar bahwa Spr hilang saat berwisata di Pantai Prigi, Trenggalek. Namun, korban baru melaporkan penipuan itu ke Polsek Kediri Kota pada tahun 2011.

"Informasi dari wilayah hukum Trenggalek yang juga merupakan informasi dari keluarganya, yang bersangkutan pergi ke pantai Trenggalek dan sempat dinyatakan hilang dibawa ombak laut. Setelah 4 tahun ini dapat diungkap," kata Abraham.

Spr, mantan pegawai negeri sipil dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Tata Usaha Dinas Pekerjaan Umum di Pemkot Kediri ini, mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan perekrutan CPNS karena terbujuk oleh seseorang yang bekerja di Surabaya.

"Dia orang BKN provinsi," kata Spr, tanpa menyebutkan orang yang dimaksud.

Terkait kabar bahwa ia hilang dibawa ombak, pria yang sudah pensiun sebagai PNS sejak Juli lalu ini mengaku tidak begitu mengetahuinya. Ia hanya membenarkan pergi ke Prigi, Trenggalek, dan menyewa kamar hotel. Tidak lama kemudian ia meninggalkan hotel itu tanpa pamit dan hanya meninggalkan jaket dan kartu identitasnya.

"Waktu itu saya pusing karena masalah ini, dan enggak boleh pulang sama istri saya. Saya keluar hotel dan terus berjalan kaki tanpa ada tujuan," katanya.

Kini ia masih diperiksa oleh polisi. Polisi juga telah mengantongi sebanyak 8 lembar kuitansi yang berisikan setoran uang dari korban kepada Spr. Polisi telah menyiapkan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com