Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Berizin, Lima Panti Pijat Ditutup

Kompas.com - 28/08/2012, 19:22 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Puluhan petugas dari kepolisian, Satpol PP, dan Bakesbang Linmas merazia sejumlah panti pijat di Surabaya, Selasa (28/8/2012) sore. Lima panti pijat ditutup paksa karena tidak mengantongi izin usaha dari Dinas Pariwisata Kota Surabaya.

Kelima panti pijat tersebut berlokasi di sekitar komplek Lokalisasi Dolly di Jalan Jarak. Saat dirazia sebagian besar panti pijat masih terlihat sepi pengunjung. Para terapis juga hanya beberapa saja yang bekerja, karena sebagian besar dari mereka masih mudik lebaran di kampung halaman.

Kepala Bidang Penanganan Strategis, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya, Henry Simanjuntak mengatakan, panti pijat yang terbukti tidak berizin akan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk diteruskan kepada Satpol PP.  ''Berdasarkan BAP itu, Satpol PP berhak menghentikan operasional panti pijat,'' katanya.

Selain merazia kelengkapan izin usaha, petugas gabungan juga merazia pelaksanaan usaha panti pijat. Karena seringkali usaha panti pijat masih digunakan sebagai tempat asusila. ''Saya yakin masih banyak panti pijat yang menawarkan jasa pijat plus, hal itu tidak diperbolehkan,'' ujarnya.

Kepada lima panti pijat itu, Pemkot Surabaya telah beberapa kali melayangkan teguran agar segera mengurus izin usaha, namun hingga kini belum terealisasi. Selain izin dari Dinas Pariwisata, izin praktik dari Dinas Kesehatan juga harus dikantongi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com