Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Janji Profesional Tangani Kasus Salah Tangkap

Kompas.com - 22/08/2012, 15:17 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com -- Kepolisian Daerah Jawa Timur berjanji akan bertindak profesional dan proporsional dalam menangani kasus salah tangkap yang melibatkan 8 anggota anggota Reserse Narkoba Polres Kediri. Anggota yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

''Para anggota yang terlibat kini masih diproses di Bidang Propam, kami berusaha profesional dan proporsional menegakkan aturan yang berlaku bagi anggota yang terbukti menyalahi prosedur penangkapan,'' kata Kabid Humas Kombes Pol Hilman Thayib, Rabu (22/8/2012).

Selain memeriksa 8 anggota Polres Kediri, pihaknya juga memeriksa 4 tersangka yang diamankan dalam kasus narkoba. Karena berdasarkan informasi, anggota melakukan pengerebekan terhadap rumah Mintoro berdasarkan petunjuk dari 4 orang tersebut, saat melakukan pengembangan kasus narkoba.

Menurut Hilman, pihak Polres Kediri telah melakukan langkah- langkah persuasif dalam menangani kasus ini, seperti meminta maaf pada keluarga korban, memberikan ganti rugi biaya pengobatan dan perabotan rumah yang rusak.

''Pak Kapolres usai kejadian langsung berkunjung ke rumah korban dan melakukan dialog dengan keluarga korban serta beberapa warga sekitar, untuk meredam kemarahan warga,'' kata Hilman Mintoro (35), warga Dusun Pojok, Desa Selosari, Kecamatan Kandat, Kediri yang menjadi korban salah tangkap pada Minggu (19/8/2012) pagi menjelang shalat Idul Fitri.

Bapak dua anak itu terlanjur babak belur dihajar polisi karena diduga pelaku kejahatan narkoba. Penggerebekan itu juga merusak beberapa bagian rumahnya.

Kedelapan anggota polisi yang salah menangkap itu adalah Aiptu MJ, Aipda SW, Bripka TB, Brigadir YS, Brigadir SW, Brigadir BR, Brigadir AP, dan Brigadir WA. Hingga saat ini mereka masih diperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com