Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Napi Kasus Jembatan Kukar Terima Remisi Ganda

Kompas.com - 16/08/2012, 16:12 WIB

TENGGARONG, KOMPAS.com - Tiga narapidana kasus ambruknya Jembatan Kutai Kartanegara, Yoyo Suriana, Setiono dan M Syahriar Fakhrurrozi, yang divonis masing-masing satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada 6 Juni 2012 lalu, akan mendapat remisi ganda.

Selain mendapat remisi umum yang diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, mereka juga mendapatkan remisi khusus saat perayaan Idul Fitri.  "Ketiga napi kasus ambruknya jembatan Kukar mendapat remisi umum (RU1) 1 bulan dan remisi khusus (RK1) 15 hari. Sehingga mereka menerima remisi 1,5 bulan," ujar Mudo Mulyanto, Kepala Seksi Pembinaan dan Kegiatan Kerja, Kamis (16/8/2012).

Sedangkan jumlah napi yang mendapat remisi khusus berjumlah 269 orang, 9 orang di antaranya langsung bebas. Remisi khusus ini diberikan untuk pengurangan masa hukuman mulai 15 hari sampai 2 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com