Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa "Sandal Jepit" Bantah Keterangan Saksi

Kompas.com - 14/08/2012, 15:53 WIB
Kontributor Palu, Erna Dwi Lidiawati

Penulis

PALU, KOMPAS.com -- Sidang kasus penganiayaan terhadap Anjar Andreas Lagaronda/ AAL (16) oleh dua anggota polisi kembali digelar di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (14/8/2012). Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi korban.

Hadir sebagai saksi korban dalam sidang tersebut kedua orang tua Anjar, Ebert Nicholas Lagaronda (56) dan Rosmin Largadewa (51). Selain itu, dua terdakwa Ahmad Rusdi Harahap (26) dan Simson Jhon Sipayung (29) juga turut mendengarkan kesaksian tersebut.

Dalam kesaksiannya, orang tua korban menceritakan bagaimana akhirnya dia melaporkan dua anggota polisi tersebut atas kasus penganiyaan terhadap anaknya ke Propam Polda Sulawesi Tengah. "Saya lapor ke polisi karena saya lihat kaki anak saya berdarah. Ketika saya tanya Anjar tidak mengaku. Tapi setelah kita desak baru dia mengaku kalau habis dipukul dua anggota polisi tersebut," kata Rosmin di hadapan hakim.

Ketika ditanya hakim kenapa tidak melapor pada malam kejadian, Rosmin mengatakan dirinya belum mengetahui jika anaknya dipukuli. Ketika Anjar disuruh buka baju, barulah orang tuanya tahu kalau anaknya telah dianiaya dengan tanda biru-biru di badannya bekas dipukul.

Kasus pencurian sandal jepit ini sebenarnya sudah diselesaikan pada malam kejadian dimana orang tua Anjar bersedia mengganti sandal yang dicuri anakknya. Namun masalah itu memanjang ketika orang tua Anjar melaporkan dua anggota polisi itu ke Propam Polda Sulteng karena telah melakukan penganiayaan.

Dalam sidang kali ini, dua terdakwa mengaku keterangan saksi ada yang benar dan tidak. "Malam kejadian itu sebenarnya sudah tidak ada masalah lagi, kita sempat jabat tangan, sementara tadi dikatakan saksi tidak jabat tangan," kata Rusdi Harahap. Namun Rosmin tetap membantah kalau dirinya tidak pernah berjabat tangan dengan dua anggota polisi tersebut.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Haryanto dan didampingi dua hakim anggota Rommel F Tampubolon dan Bayu Aji. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asmah dan Arviany Iskandar. Saksi korban AAl juga turut hadir dalam persidangan tersebut. Sidang yang berjalan satu jam lebih ini kemudian ditunda pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com