Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Timbun BBM, Bos Akas Diadili

Kompas.com - 07/08/2012, 17:15 WIB
Syamsul Hadi

Penulis

 JEMBER, KOMPAS.com - Pengusaha angkutan otobis Akas III di Probolinggo, Rudi Yahyanto diajukan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jember, J awa Timur, Selasa (7/8/2012). Ia didakwa telah menyalahkangunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak berupa solar yang disubsidi pemerintah sehingga diancam pidana pasal 55 UU No 22 Tahun 2011 tentang UU Minyak dan Gas bumi.

Usai jaksa membaca dakwaan, majelis hakim diketuai Prio Utomo memberi keempatan penasehat hukum agar menyampaikan eksepsi. Penasehat hukum terdakwa, Putut Gunawarman minta agar sidang dilanjutkan tanpa eksepsi. Empat orang saksi diajukan di sidang sekaligus bersama-sama.

Jaksa Penuntut Umum Wilhelmina Manuhutu dalam dakwannya mengungkapkan, awalnya saksi Farid  ariyanto (46), Wijiadi (39), Heri Purwanto (44) dan Hariyanto disuruh Gatot sebagai wakil manajer perusahaan tersebut untuk membeli solar. Para saksi membawa bus paket nomer polisi N 7257 UR atas nama Rudi Yahyanto yang telah dimodifikasi menampung bahan bakar minyak atau BBM.

Para saksi tersebut membeli solar ke berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum, mulai dari Probolinggo, Jember hingga Banyuwangi. Bus yang sudah dimodifikasi itu memiliki di bawah bodi ada empat tangki masing-masing berisi 500 liter.

"Sedang di dalam bus ada 12 tangki dan masing-masing berisi 1.000 liter. Jika seluruh tangki berisi penuh maka jumlahnya menjadi 14.000 liter," kata Wilhelmina Manuhutu.

Keempat saksi tersebut menerima uang dari Gatot sebesar Rp 25 juta, sedang Rp 1 juta untuk dibagikan kepada keempat saksi. Mereka berempat kemudian mengisi bio solar di SPBU Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Jember sebanyak 1.877 liter senilai Rp 8.450.000.

Mereka rencananya masih akan melakukan pembelian bio solar ke SPBU yang lain, namun setelah keluar dari SPBU Desa Yosorati, keempat kru bus itu ditangkap polisi anggota Polsek Sumberbaru, Jember.

Modus operasi ini, setelah memenuhi isi tangki di bawah, mereka mencari tempat sepi menyedot pakai mesin pompa memindahkan ke tangki yang ada di dalam bus itu.

Setelah tangki terisi semua, mereka kembali ke garasi bus di Probolinggo untuk selanjutnya solar tersebut disimpan ke penampungan yang terbuat dari beton dengan ukuran 3 x 2 x 1,5 meter sebanyak 3 tempat. Setelah Gatot berhasil membeli solar, kemudian melapor kepada terdakwa Rudi Yahyanto.

Untuk itu, jaksa penuntut umum mendakwa Rudi Yahyanto dengan ancaman pidana pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com