Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Endapkan Kasus Penyelundupan Mobil Bodong?

Kompas.com - 02/08/2012, 20:04 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com -- Penanganan kasus penyelundupan mobil bodong yang ditangani aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar kian tidak jelas. Dengan begitu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akan mendesak penyidik mengembalikan berkas perkaranya untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Seperti yang dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar Irwan Datuiding kepada wartawan di kantornya, Jalan Kartini, Makassar, Kamis (02/08/2012). Menurutnya, berkas penyidikan atas kasus tersebut sudah hampir tiga pekan berkasnya belum juga diserahkan kembali ke Kejaksaan.

"Penyidik kejaksaan mengembalikan berkas tersangka penyelundupan puluhan unit mobil berbagai merek itu karena jaksa menilai berkas yang diserahkan polisi dinilai masih kurang lengkap," katanya.

Pengembalian berkas dari Kejaksaan, jelas Iwan, karena ada beberapa unsur yang tidak dipenuhi penyidik Polrestabes Makassar. Unsur yang tidak dipenuhi yakni polisi tidak menunjukkan seluruh mobil yang menjadi sitaan dalam kasus yang menyeret nama sejumlah polisi, politisi, pegawai Samsat di Kabupaten Polman dan juga salah satu pejabat teras Pemprov Sulsel.

"Kami hanya meminta untuk menunjukkan seluruh mobil yang menjadi sitaan polisi dalam kasus penyelundupan mobil tak bersurat tersebut. Hal ini berdasarkan apa yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka. Harusnya polisi lebih profesional dalam menjalankan tugasnya dalam menangani kasus," tegas Irwan.

Dalam kasus ini, kata Irwan, polisi hanya bisa menunjukkan 3 unit mobil dari 40 unit lebih yang merupakan mobil selundupan dari Jawa dan Jakarta.

"Inikan aneh, masa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya tiga mobil yang dapat dibuktikan. Sisanya 40 unit mobil kemana? Apakah masih ditangan polisi atau sudah hilang?" tanya Irwan heran.

Sementara itu, dari pantauan Kompas.com di Polrestabes Makassar, hanya sisa tiga unit mobil bodong yang disimpan di area parkir markas Polrestabes Makassar dan diberi garis police line. Padahal, sebelumnya ada 40 unit mobil yang menjadi barang bukti sitaan dalam kasus itu.

Mobil yang menjadi sitaan polisi sebelumnya antara lain Toyota Alphard milik politisi partai Golkar La Kama Wijaya, Toyota Yaris DD 1467 JZ, Daihatsu Terios N 1922 CU, Daihatsu Terios DC 1095 BC, Daihatsu Xenia DC 1094 BC, Suzuki Swift DC 1119 BC, dan Toyota Fortuner milik pejabat di Polman.

Dalam kasus ini, yang menjadi tersangka adalah seorang polisi Lalu Lintas Polrestabes Makassaar berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) berinisial AL, SYM, AR dan oknum yang bertugas di di Sistem Adminidtrasi Satu Atap (Samsat) Polman berinisial SOF.

Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polrestabes Makassar Komisaris Polisi (Kompol) Anwar Hasan mengatakan, pihaknya akan mengembalikan BAP-nya ke Kejaksaan dalam waktu dekat setelah melengkapi kekurangan yang diminta kejaksaan.

"Kami juga heran kok jaksa meminta polisi untuk menunjukkan seluruh barang bukti mobil bodong tersebut. Padahal yang terbukti, mobil bodong hanya berjumlah tiga unit saja," kata Anwar.

Anwar menyatakan, para tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com